Jumat, 21 Oktober 2016

Susuan, Fungsi dan Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungli Disahkan Presiden Jokowi

Akhirnya Perpres (peraturan Presiden) yang berkaitan dengan Tim Sapu Bersih pungutan liar (Saber) telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 kemarin. Secara resmi beliau telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungli secara terpadu.

Satgas bertugas untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana. Baik yang berada di kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Bahkan untuk menguatkan posisi satgas, pada Pasal 4 huruf d bisa melaksanakan tangkap tangan.


Peraturan Presiden Tim Sapu Bersih Pungli Disahkan Presiden Jokowi

Susuan, Fungsi dan Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungli Disahkan Presiden Jokowi

Adapun fungsi dan kewenangan dari tim Saber pungi ini ada beberapa hal.

Fungsi Tim Sapu Bersih Pungli (Saber)

  1. Intelijen
  2. Pencegahan dan sosialisasi
  3. Penindakan
  4. Yustisi
Empat hal di atas menjadi sangat penting kaena berkaitan dengan tujuan dibentuknya Saber itu sendiri.

Sedangkan otoritas dari tim Sapu bersih pungli adalah berwenang melakukan operasi tangkap tangan atau sering disebut OTT.

Susunan Satgas Sapu bersih (Saber) Pungli

  1. Pengendali atau penanggung jawab adalah Menko Polhukam, Wiranto
  2. Ketua pelaksana dipegang oleh Inspektur pengawasan umum Polri, Komisaris Jjenderal Dwi Priyatno
  3. Wakil ketua I dipegang oleh Inspektur Kementrian dalam negeri, Sri Wahyuningsih
  4. Wakil ketua II dipegag oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yakni Widyo Pramono
  5. Anggota terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Itulah beberapa fungsi, otoritas, susunan dari Tim Saber (Sapu Bersih) pungli yang telah disahkan oleh bapak Presiden Joko Widodo pada hari Jum'at kemarin.


Demikian sekilas informasi mengenai Susuan, Fungsi dan Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungli Disahkan Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat, salam.

Artikel Terkait

Silakan masukkan komentar Anda dengan sopan tanpa ada unsur SARA dan dilarang keras SPAM. Terimakasih atas partisipasi Anda
EmoticonEmoticon